TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS, dan Pegawai
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2015, No.388 -4-
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.388
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.388 -6-
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diangkat
sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.388
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.388 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, tunjangan kinerja yang selama
ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2015, No.388 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 314);
www.peraturan.go.id
2015, No.388
