PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
