PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.388
