PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
