Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2015, No.388 -4-
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
- Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
