Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.388 -6-
