TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam
jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300 -6-
Pasal 8
(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas
jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan
dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan
kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja
yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada
organisasi kementerian/lembaga yang lama.
(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka
pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja
sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung
mulai kelas jabatan ditetapkan.
(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka
pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih
tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300
Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.
Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang belum mendapatkan atau
dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai
dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian
pembayaran tunjangan kinerja.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300 -8-
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian
Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 telah dilakukan
penggabungan dan perubahan nomenklatur menjadi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
- bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional tetap melaksanakan reformasi
birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional perlu diberikan tunjangan kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300 -2-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300
