Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional.
