PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300 -8-
