PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA
Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang belum mendapatkan atau
dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai
dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian
pembayaran tunjangan kinerja.
