TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
www.peraturan.go.id
2016, No.346
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan
pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
www.peraturan.go.id
2016, No.346 -4-
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan terhitung mulai bulan November 2016.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
www.peraturan.go.id
2016, No.346
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/badan
pertanahan nasional sesuai dengan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
www.peraturan.go.id
2016, No.346 -6-
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/badan
pertanahan nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang/badan pertanahan nasional setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 300), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.346
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
2016, No.346 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional maka tunjangan
kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu
disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2016, No.346 -2-
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);
