Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
www.peraturan.go.id
2016, No.346
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/badan
pertanahan nasional sesuai dengan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
