PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 300), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
