PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
