Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria
dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.300 -6-
