TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam
jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299 -6-
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas
jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan
dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan
kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja
yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada
organisasi kementerian/lembaga yang lama.
(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih
rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang
bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar
tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai
kelas jabatan ditetapkan.
(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih
tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang
bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan yang belum mendapatkan atau dihentikan
tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas
jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian
pembayaran tunjangan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299 -8-
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299 -10-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian
Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 telah dilakukan
penggabungan dan perubahan nomenklatur menjadi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tetap melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam upaya
peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu diberikan
tunjangan kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299 -2-
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
17);
