PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan yang belum mendapatkan atau dihentikan
tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas
jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian
pembayaran tunjangan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299 -8-
