PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
