PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
