Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.299 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
