PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
