Pasal 8
(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas
jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan
dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan
kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja
yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada
organisasi kementerian/lembaga yang lama.
(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih
rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang
bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar
tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai
kelas jabatan ditetapkan.
(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih
tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang
bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.
