RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA
Pasal 2
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 merupakan
pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (21 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagr kementerian / lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 3...
SK No 141445 A
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- isu, visi dan misi;
- arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan;
- wilayahpengelolaan;
- program dan kegiatan; dan
- pemantauan dan evaluasi. (21 Kegiatan pengelolaan BWN-KP tahun 202O dan tahun 2021 telah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 digunakan sebagai pedoman:
- pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan kementerian/ lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 202O-2O24;
- pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten / kota dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 202O-2O24;
- koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifrkasi pelaksanaan rencana lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 5...
SK No 141446A
PRESIDEN
5-
Pasal 5
Pendanaan atas pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dijabarkan
dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran. (21 Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.
(3) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan kementerian/lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(4) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP.
(5) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan BNPP.
Pasal 7
(1) Penyesuaian program dan kegiatan Renduk Pengelolaan
BWN-KP 2O2O-2O24 dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana.an pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah dan kemampuan keuangan negara.
(3) Penyesuaian...
SK No l16884A
PRESIDEN
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dimuat
dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
Pasal 8
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga yang dikoordinasikan oleh BNPP.
Pasal 9
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah kabupaten/kota atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 10
(1) Pemerintah daerah provinsi melaksanakan pengelolaan
Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah provinsi atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(3) Gubernur . . .
SK No 116885 A
PRESlDEN
(3) Gubernur menyinergikan pelaksanaan pengelolaan
Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di kabupaten/kota dalam lingkup wilayahnya.
Pasal 11
Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(2) Pemantauan sebagpis1z114 dimaksud pada ayat (l)
dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(3) Evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dalam rapat koordinasi BNPP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan diatur dengan Peraturan BNPP.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 141449A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2O22
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
DePuti Bidang Perundang-undangan strasi Hukum,
- anna Djaman ,K
SK No l4l437A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang holistik, integratif, tematik, dan spasial, dipandang perlu menyusun rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; b bahwa dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terarah, terpadu, dan sistematis; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu
. . .
SK No 141443 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2 1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Mengingat : Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2); 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tarl-rbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 20l7 tenlang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 20lO tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 79); 6 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 202O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-2O24 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1O);
