PERPRES
RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA
Pasal 6
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dijabarkan
dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran. (21 Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.
(3) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan kementerian/lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(4) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP.
(5) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan BNPP.
