PERPRES
RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA
Pasal 7
(1) Penyesuaian program dan kegiatan Renduk Pengelolaan
BWN-KP 2O2O-2O24 dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana.an pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah dan kemampuan keuangan negara.
(3) Penyesuaian...
SK No l16884A
PRESIDEN
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dimuat
dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
