PERPRES
RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA
Pasal 4
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 digunakan sebagai pedoman:
- pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan kementerian/ lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 202O-2O24;
- pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten / kota dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 202O-2O24;
- koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifrkasi pelaksanaan rencana lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 5...
SK No 141446A
PRESIDEN
5-
