PERPRES
RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA
Pasal 3
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- isu, visi dan misi;
- arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan;
- wilayahpengelolaan;
- program dan kegiatan; dan
- pemantauan dan evaluasi. (21 Kegiatan pengelolaan BWN-KP tahun 202O dan tahun 2021 telah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
