PERPRES
RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA
Pasal 2
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 merupakan
pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. (21 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagr kementerian / lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 3...
SK No 141445 A
PRESIDEN
