PERPRES
RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA
Pasal 10
(1) Pemerintah daerah provinsi melaksanakan pengelolaan
Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah provinsi atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(3) Gubernur . . .
SK No 116885 A
PRESlDEN
(3) Gubernur menyinergikan pelaksanaan pengelolaan
Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di kabupaten/kota dalam lingkup wilayahnya.
