Pasal 12
(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(2) Pemantauan sebagpis1z114 dimaksud pada ayat (l)
dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(3) Evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dalam rapat koordinasi BNPP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan diatur dengan Peraturan BNPP.
