TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -4-
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -5-
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi
pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai dengan persetujuan dari menteri
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -6-
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
8 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -7-
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
82), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No. 210-9-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor
35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -3-
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
