Pasal 7
(1) Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai dengan persetujuan dari menteri
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -6-
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
