Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
www.peraturan.go.id
2018, No. 210 -5-
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi
pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
