PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
82), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
