TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur r:egara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangarl
SK No 106702 A
PRESIDEN
(21 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
Pasal 3
(1) T-rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal4...
SK No 143377 A
PRESIDEN
Pasal 4
Tlrnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 6
(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan
tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan. . .
SK No 143378 A
PRESIDEN
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunj angan kinerj a.
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang telah menerima tunjangan kinerja wajib meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan...
SK No 143379 A
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20l8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 2lol1'
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 20l8 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 236);
Peraturan Presiden Nomor L37 Tahun 20l8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L8 Nomor 255);
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 2571; dan
Peraturan .
SK No 143380 A
PRESIDEN
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 20l9 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 113), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2lO);
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2078 tentang T.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 2361;
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 20I8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 255);
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 20l8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 2571; dan
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2079 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 143381 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESiA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 016996 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
I. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4,Peraturan-..
SK No 143375 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2079 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63aQ;
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 202t tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor 192);
