PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 143381 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESiA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 016996 A
PRESIDEN
