PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2lO);
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2078 tentang T.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 2361;
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 20I8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 255);
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 20l8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 2571; dan
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2079 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
