PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan
tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
