PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
