KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
- Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
- Kebijakan PKBN adalah rangkaian konsep yang menjadi garis besar pen5rusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.
- Rencana Induk PKBN adalah dokumen perencanaan strategis pelaksanaan PKBN secara nasional untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun.
- Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Kebijakan PKBN terdiri atas:
perencanaan;
program. . .
SK No 143361 A
PRESIDEN
- program kegiatan;
- pelaksanaan;
- pengawasan; dan
- evaluasi.
Pasal 3
(1) Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44. (21 Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
(3) Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendahuluan;
- kebijakan dan strategi; dan
- peta jalan rencana induk.
Pasal 4
Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasa1 5 Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII ...
SK No 143360 A
FRESIDEN
Pasal 6
(1) Program kegiatan Kebdakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam RANBN. (21 RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan PKBN.
Pasal 7
(1) RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk
5 (lima) tahun pertama dituangkan dalam RANBN Tahun 2020-2024.
(2) RANBN Tahun 202O-2O24 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) RANBN Tahun 202O dan Tahun 2021 telah disusun dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 RANBN Tahun 202O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal8...
SK No 143359 A
FRESIDEN
Pasal 8
(1) RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll,
untuk 5 (lima) tahun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(1) (21 Pen5rusunan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat
disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RANBN tahun berjalan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN dalam RANBN. (21 Penyelenggaraan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
(3) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing. (41 Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 10
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.
(2) Fortrm komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b.kementerian...
SK No 143358 A
FRESIDEN
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PENGAWASAN
Pasal 1 1
(1) Pengawasan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(1) (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(1) (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan secara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung. pada ayat (3) (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dengan cara kunjungan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.
(5) Pengawasan . .
SK No 143357 A
PRESIDEN
(5) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara:
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan program; dan/atau
- penyampaian dokumen laporan lain yang terkait.
Pasal 12
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan
Kebijakan PKBN pada lembaga negara.
EVALUASI
Pasal 13
(1) Evaluasi Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 2 huruf e merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2) Evaluasi
SK No 143356 A
FRESIDEN
(1) (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kgpolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 14
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) digunakan sebagai bahan masukan pelaksanaan RANBN tahun berikutnya.
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 143355 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No l55l04A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat**
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2ll,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a13);
