Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.
(2) Fortrm komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b.kementerian...
SK No 143358 A
FRESIDEN
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PENGAWASAN
Pasal 1 1
(1) Pengawasan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(1) (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(1) (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan secara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung. pada ayat (3) (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dengan cara kunjungan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.
(5) Pengawasan . .
SK No 143357 A
PRESIDEN
(5) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara:
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan program; dan/atau
- penyampaian dokumen laporan lain yang terkait.
