PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN dalam RANBN. (21 Penyelenggaraan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
(3) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing. (41 Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
