PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — PROGRAM KEGIATAN
(1) RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll,
untuk 5 (lima) tahun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(1) (21 Pen5rusunan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat
disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RANBN tahun berjalan.
