PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM KEGIATAN
(1) RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk
5 (lima) tahun pertama dituangkan dalam RANBN Tahun 2020-2024.
(2) RANBN Tahun 202O-2O24 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) RANBN Tahun 202O dan Tahun 2021 telah disusun dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 RANBN Tahun 202O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal8...
SK No 143359 A
FRESIDEN
