PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — PROGRAM KEGIATAN
(1) Program kegiatan Kebdakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam RANBN. (21 RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan PKBN.
