PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasa1 5 Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII ...
SK No 143360 A
FRESIDEN
