PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44. (21 Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
(3) Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendahuluan;
- kebijakan dan strategi; dan
- peta jalan rencana induk.
