PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 143355 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No l55l04A
