PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah.
