PERPRES
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 13
BAB 6 — REPUELIK INDONESIA
(1) Evaluasi Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 2 huruf e merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2) Evaluasi
SK No 143356 A
FRESIDEN
(1) (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kgpolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
